A. HAK
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah
Mempergunakan fasilitas sekolah yang berhubungan dengan kegiatan proses pembelajaran
Setiap siswa SMAN 3 Tarakan diwajibkan
:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Bertindak dan bersikap sopan santun, menghormati Bapak/Ibu Guru baik disekolah dan maupun di luar sekolah, demikian pula antara sesama siswa, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Setiap siswa harus menjaga nama baik sekolah baik di dalam lingkungan maupun di luar sekolah.
- Mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan hari Besar Nasional (absensi oleh wali kelas).
- Mengikuti setiap mata pelajaran tepat waktu setiap hari sesuai ketentuan jadwal yang berlaku.
- Mengikuti senam kesegaran jasmani pada hari Jum`at serta Jum`at bersih.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru dengan sebaik-baiknya.
- Memenuhi panggilan sekolah dalam rangka pendidikan dan pembinaan putra-putrinya untuk wajib menghadirkan orang tua/ wali siswa.
- Mengikuti atau kegiatan Ekstrakurikuler dan pilihan kecuali siswa kela XII.
- Melaksanaan 7 K secara keseluruhan sebagai tanggung jawab semua siswa.
- Mengenakan seragam sekolah lengkap dengan atributnya (Termasuk Nama), dengan ketentuan sebagai berikut :
SENIN – SELASA : Baju warna putih lengkap pendek, (yang berjilbab menggunakan
lengan panjang, jilbab warna putih), celana/rok warna abu-abu.
RABU - KAMIS : Baju batik (celana/ rok coklat, yang
berjilbab menggunakan
kerudung
warna
coklat.
JUMAT : Baju olah raga (siswa berjilbab memakai kerudung warna hitam)
SABTU : Baju pramuka lengkap atribut / tanda pramuka
(siswa yang
berjilbab memakai kerudung berwarna coklat)
12. Memakai pakaian seragam sekolah
sesuai hari yang ditentukan dengan ukuran ±
5 cm/5 jari dari lengan untuk
kemeja lengan pendek, Panjang celana/rok ± 5 cm dari kaki dan dan lebar celana/rok ± 5
jari diukur dari samping kanan/kiri secara bersamaan.
13. Mengenakan ikat pinggang berwarna hitam dengan
ukuran dan model yang wajar.
14. Mengenakan sepatu warna hitam polos dan kaos
kaki warna putih polos pada hari Senin-Kamis dan kaos
kaki hitam pada hari Jum`at
dan Sabtu.
15. Model rambut bagi siswa laki-laki
rambut rapi, pendek, tidak terlalu tebal dengan ukuran ± 3 cm/2 cm/1 cm dan tidak gundul. Sedangkan bagi siswa perempuan rambut rapi dengan model yang wajar sebagai anak sekolah.
16.
Kehadiran :
a) Siswa hadir selambat-lambatnya ± 5 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
b) Apabila siswa terlambat, wajib melapor pada guru
piket untuk memperoleh
izin mengikuti pelajaran dikelas.
c) Siswa yang terlambat diberikan
toleransi selama 15 menit selebihnya tidak diperkenankan mengikuti pelajaran
dikelas
d) Bila siswa tidak hadir ke sekolah, maka menyertakan surat keterangan yang sah yaitu :
- Surat keterangan orang tua siswa atau wali siswa.
- Surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari 3
hari. Jika surat keterangan dokter surat keterangan kesehatan lain tidak ada, maka dianggap
tanpa keterangan
e) Bila yang akan meninggalkan jam
pelajaran, harus mendapatkan Izin dari guru mata pelajaran, guru piket, wali kelas dengan persetujuan
kepala sekolah.
f) Bila siswa berhalangan mengikuti pelajaran selama beberapa hari, harus mengajukan permohonan izin
dari orang tua/ wali dan disetujui oleh wali kelas dan
Kepala Sekolah melalui bimbingan Konseling.
C. LARANGAN
Setiap siswa SMA N 3 Tarakan DILARANG :
- Memakai seragam yang yang tidak dilengkapi atribut dan kelengkapan lainnya yang telah ditentukan sekolah
- Memakai rok model sepan, ketat dan pendek, serta bersangkut kebelakang (turun pinggang) bagi siswa perempuan dan memakai celana ketat (model botol) dan saku dibelakang besar dan panjang bagi siswa laki-laki.
- Mewarnai rambut, memakai make-up/dandanan berlebihan/koteks kuku, memakai perhiasan emas/ aksesoris secara berlebihan seperti kalung, anting - anting, gelang dll.
- Meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung selain Jam (Upacara, Olah Raga dan Praktek) dan waktu istirahat tidak boleh berada di ruangan kelas (kurang dari 5 siswa)
- Mengolok, mengejek teman (kelakar yang dapat menimbulkan perkelahian) atau membentuk gank atau pun perkumpulan yang dapat menimbulkan keresahan, keributan, pertikaian, baik di dalam maupun diluar sekolah.
- Merokok atau meminum-minuman keras atau yang memabukkan lainnya, membawa dan memakai obat-obatan terlarang, membawa senjata tajam, senjata api, gambar/bacaan asusila (pornografi)
- Membawa CD/VCD, kamera, tape recorder, komik, majalah, novel dan barang-barang lain kecuali yang diperlukan untuk pembelajaran dan membawa dan mengaktifkan telepon seluler (HP), walkman, radio dan sejenisnya selama pelajaran berlangsung.
- Memarkirkan kendaraan (roda dua) di luar tempat parkir SMA Negeri 3 Tarakan.
D. SANKSI-SANKSI
Pelanggaran terhadap tata tertib sekolah akan
diberikan tindakan sebagai berikut:
- Siswa-siswi yang terbukti melanggar peraturan sekolah akan dibina oleh guru, wali kelas, dan guru bimbingan konseling
- Pemanggilan terhadap orang tua
- Pemberian skorsing 3-7 hari setelah dilakukan 3 kali pemanggilan orang tua.
- Dikembalikan/diserahkan kembali kepada orang tua setelah pelaksanaan skorsing tetapi tetap melakukan kesalahan yang sama/yang lebih berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar