Rabu, 17 September 2014

TATA TERTIB SMA NEGERI 3 TARAKAN

A. HAK 

  • Mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah
  • Mempergunakan fasilitas sekolah yang berhubungan dengan kegiatan proses pembelajaran

  • Mengkonsultasikan berbagai hal menurut prosedur yang diterapkan demi peningkatan  mutu dan prestasi belajar.



           
Setiap siswa SMAN 3 Tarakan diwajibkan :
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  2. Bertindak dan bersikap sopan santun, menghormati Bapak/Ibu Guru baik disekolah dan maupun di luar sekolah, demikian pula antara sesama siswa, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 
  3. Setiap siswa harus menjaga nama baik sekolah baik di dalam lingkungan maupun di luar sekolah.
  4. Mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan  hari Besar Nasional (absensi oleh wali kelas).
  5. Mengikuti setiap mata pelajaran tepat waktu setiap hari sesuai ketentuan jadwal yang berlaku.
  6.  Mengikuti senam kesegaran jasmani pada hari Jum`at serta Jum`at bersih. 
  7. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru dengan sebaik-baiknya.
  8. Memenuhi panggilan sekolah dalam rangka pendidikan dan pembinaan putra-putrinya untuk wajib menghadirkan orang tua/ wali siswa.
  9. Mengikuti atau kegiatan Ekstrakurikuler dan pilihan kecuali siswa kela XII.
  10. Melaksanaan 7 K secara keseluruhan sebagai tanggung jawab semua siswa. 
  11. Mengenakan seragam sekolah lengkap dengan atributnya (Termasuk Nama), dengan ketentuan sebagai berikut :  
SENIN SELASA : Baju warna putih lengkap pendek, (yang berjilbab menggunakan
                                   lengan panjang, jilbab warna putih), celana/rok warna abu-abu.
RABU - KAMIS     : Baju batik (celana/ rok  coklat, yang berjilbab menggunakan kerudung
                                   warna coklat.
JUMAT                   : Baju olah raga (siswa berjilbab memakai kerudung warna  hitam)
SABTU                    : Baju pramuka lengkap  atribut / tanda    pramuka  (siswa yang
                                    berjilbab memakai kerudung berwarna coklat) 
12. Memakai pakaian seragam sekolah sesuai hari yang ditentukan dengan ukuran ±  5 cm/5 jari  dari lengan untuk kemeja lengan pendek,  Panjang celana/rok  ± 5 cm dari kaki dan dan lebar celana/rok ± 5 jari diukur dari samping kanan/kiri secara bersamaan.
13. Mengenakan ikat pinggang berwarna hitam dengan ukuran dan model yang wajar. 
14. Mengenakan sepatu warna hitam polos dan kaos kaki warna putih polos pada hari Senin-Kamis dan kaos kaki hitam pada hari Jum`at dan Sabtu.
15.  Model rambut bagi siswa laki-laki rambut rapi, pendek, tidak terlalu tebal dengan ukuran ± 3 cm/2 cm/1 cm dan tidak gundul. Sedangkan bagi siswa perempuan rambut rapi dengan model yang wajar sebagai anak sekolah.
16.  Kehadiran :
a)     Siswa hadir selambat-lambatnya ± 5 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
b)     Apabila siswa terlambat, wajib melapor pada guru piket untuk memperoleh izin mengikuti pelajaran dikelas.
c)     Siswa yang terlambat diberikan toleransi selama 15 menit selebihnya tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dikelas
d)     Bila siswa tidak hadir ke sekolah, maka menyertakan surat keterangan yang sah yaitu :
- Surat keterangan orang tua siswa atau wali siswa.
- Surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari 3 hari. Jika surat keterangan dokter  surat keterangan kesehatan lain tidak ada, maka dianggap tanpa keterangan
e)  Bila yang akan meninggalkan jam pelajaran, harus mendapatkan Izin dari guru mata pelajaran, guru piket, wali kelas dengan persetujuan kepala sekolah.
f)   Bila siswa berhalangan mengikuti pelajaran selama beberapa hari, harus mengajukan permohonan izin dari orang tua/ wali dan disetujui oleh wali kelas dan Kepala Sekolah melalui bimbingan Konseling.

C. LARANGAN

Setiap siswa SMA N 3 Tarakan DILARANG :
  1. Memakai seragam yang yang tidak  dilengkapi atribut dan kelengkapan lainnya yang telah ditentukan sekolah
  2. Memakai rok model sepan, ketat dan pendek, serta  bersangkut kebelakang (turun pinggang) bagi siswa perempuan dan memakai celana ketat (model botol) dan saku dibelakang besar dan panjang bagi siswa laki-laki.
  3. Mewarnai rambut, memakai make-up/dandanan berlebihan/koteks kuku, memakai perhiasan emas/ aksesoris secara berlebihan seperti kalung, anting - anting, gelang dll.
  4. Meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung selain Jam (Upacara, Olah Raga dan Praktek) dan waktu istirahat tidak boleh berada di ruangan kelas (kurang dari 5 siswa)
  5. Mengolok, mengejek teman (kelakar yang dapat menimbulkan perkelahian) atau membentuk gank atau pun perkumpulan yang dapat menimbulkan keresahan, keributan, pertikaian, baik di dalam maupun diluar sekolah.
  6. Merokok atau meminum-minuman keras atau yang memabukkan lainnya, membawa dan memakai obat-obatan terlarang, membawa senjata tajam, senjata api,  gambar/bacaan asusila (pornografi)
  7. Membawa CD/VCD, kamera, tape recorder, komik, majalah, novel dan barang-barang lain kecuali yang diperlukan untuk pembelajaran dan membawa dan mengaktifkan telepon seluler (HP), walkman, radio dan sejenisnya selama pelajaran berlangsung.
  8. Memarkirkan kendaraan (roda dua) di luar tempat parkir SMA Negeri 3 Tarakan.

D.  SANKSI-SANKSI

Pelanggaran terhadap tata tertib sekolah akan diberikan tindakan sebagai berikut:
  1. Siswa-siswi yang terbukti melanggar peraturan sekolah akan dibina oleh guru, wali kelas, dan guru bimbingan konseling
  2. Pemanggilan terhadap orang tua
  3. Pemberian skorsing 3-7 hari setelah dilakukan  3 kali pemanggilan orang tua.
  4. Dikembalikan/diserahkan kembali kepada orang tua setelah pelaksanaan skorsing tetapi tetap melakukan kesalahan yang sama/yang lebih berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar